Bersinarpos.com -- Dua perwira tinggi Mabes Polri menjadi tersangka penerima gratifikasi penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu dolar AS, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selain kedua perwira tinggi tersebut polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dkoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka sebagai pemberi suap.
"Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi)," ujar Argo
Penetapan tersangka dilalukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri setelah memeriksa 19 saksi.
Penetapan keduanya diawali gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) pada pagi tadi.
Argo menambahkaan, perwira tinggi Polisi dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. terancam hukuman 5 tahun penjara.
Adapun ancaman hukuman untuk Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon, TS dan Djoko Tjandra terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Publica-news.com
Penulis : Redaksi
0 Komentar