BersinarPos.com, - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap tiga tersangka penggelapan sepeda motor yang beroperasi selama delapan bulan terakhir.
"Pelaku tersebut diduga melakukan tindak penggelapan sejak Desember 2019 hingga Juli 2020," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, saat memberikan keterangan pers, di Manado
Saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan tersangka tersebut, Jules Abast didampingi Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma dan Wakatimsus AKP Frely Sumampouw.
Ia mengatakan modus operandi dilakukan tersangka yakni pelaku menumpang sepeda motor yang sudah menjadi target atau sasaran tindak pidana yang akan dilakukannya, kemudian pelaku meminta pemilik atau pengendara ojek sepeda motor tersebut untuk mengantar pelaku ke tempat tujuan.
Setelah tiba di lokasi tujuan, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari pemilik atau pengendara dengan berbagai macam alasan sehingga membuat pengendara sepeda motor tersebut percaya dan meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Setelah tersangka menguasai sepeda motor tersebut, langsung membawa kabur dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemilik atau pengendara, namun menjual ke pihak lain.
"Pada umumnya yang menjadi korban adalah pengemudi ojek pangkalan,"(***)
0 Komentar