Berinarpos.com - TEMBILAHAN, - Unsur Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan rapat membahas peraturan Bupati tentang penerapan disiplin percepatan penanganan pandemi Covid-19. Rapat tersebut bertempat di kantor BPBD Inhil, Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Jumat (28/08/2020) siang.
Bupati Inhil diwakili oleh Tantawi Jauhari, Dandim 0314/Inhil diwakili oleh Mayor Inf Untung Kusmanto, Kapolres diwakili oleh AKP A Raymon Tarigan, Kajari Inhil Ririn Tri Ningsih, PLH BPBD Inhil Hardewan Arif, KSOP Said, Kemenag Inhil, Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Inhil turut hadir dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut membahas peraturan terkait pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 sesuai instruksi Presiden RI.
Peraturan dan usulan rapat dalam rangka menegakan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan virus Covid 19 adalah sebagai berikut :
- Peraturan untuk perorangan antara lain :
1. Memakai masker setiap keluar rumah.
2. Membersihkan/mencuci tangan dengan air mengalir.
3. Pembatasan jarak sosial.
4. Hindari kerumunan/keramaian.
5. Membawa identitas apabila bepergian.
Dengan didampingi Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi, dijelaskan oleh Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto mewakili Dandim 0314/Inhil saat diwawancarai usai kegiatan, Kasdim menuturkan hasil dari rapat tersebut berupa keputusan telah disepakati. Untuk peraturan di perkantoran, toko, dan pelaku usaha dan tempat keramaian antara lain 1. Memastikan karyawan dan pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker, 2. Sosialisasi kepada pengunjung dan adanya tempat cuci tangan dan sabun serta air yang memadai, 3. Menyediakan Handsanitizer di tempat usaha.
"Sedangkan untuk sanksinya terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Sanksi untuk perorangan seperti dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan sesuai dengan pelanggaran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau keramaian, dan denda 100 ribu rupiah apabila tidak menggunakan masker," ujar Kasdim Mayor Inf Untung Kusmanto.
Sedangkan untuk pelaku usaha, diberi sanksi berupa teguran lisan dan sanksi administrasi denda 1 juta rupiah atau menghentikan, menutup, menyegel tempat usaha. Penertib peraturan adalah Satgas gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Inhil dan pihak terkait.(**)
0 Komentar