Berniat Minjam Motor Milik Teman, Pemuda di Enok ini dipidanakan.

Pelaku saat di amankan polsek enok

Bersinarpos.com INHIL --Niat SP (28 tahun) meminjam sepeda motor milik Agus (32 tahun) berubah menjadi tindak pidana penggelapan.


Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020, di Dusun Suka Mandiri RT 033 RW 012, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP membawa kabur sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinya.

"Pelaku (SP) menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat memberi keterangan.

Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.

Agus akhirnya melaporkan SP atas tindakan penggelapan sepeda motor dengan membawa barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor ke Mapolsek Enok.

 BPKB dan STNK Motor Korban sebagai barang bukti  bahwa motor milik korban yang sudah di gadaikan pelaku

"Pada tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Enok beserta anggota reskrim melakukan lidik terhadap pelaku. Dari hasil lidik diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Kateman," jelas AKP Warno.

Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada tanggal 3 September 2020 di Jalan Taga Raja, gang Banjar Kelurahan Taga Raja, Kateman. Pelaku dibawa ke Mapolsek Enok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara sepeda motor yang digelapkan, diketahui dari pelaku digadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Keritang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Editor Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar