Melawan Petugas Gunakan Badik, Hingga terjadi Pergumulan 2 petugas di larikan ke RSUD dan Satu Pelaku Tewas


Bersinarpos
.com -TEMBILAHAN -- Angota Satres Narkoba polres Inhil Terpaksa melakukan perawanan terhadap pelaku bandar narkoba bernama RB (37) saat hendak di amankan melawan petugas  mengunakan Badik Senin (14/9/2020) di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka


"saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," kata Kapolres AKBP Dian saat  press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9).

Akibat penyerangan itu sebut Kapolres Inhil 2 anggota kepolisian dan pelaku RB (37) warga Tembilahan dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB (31) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.

"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," sebutnya.

Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.

"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," jelas AKBP Dian.

TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.

"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukas Kapolres.

Untuk itu Kapolres Inhil  AKBP Dian Setyawan menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.

Dikatakan Kapolres, di Kabupaten Inhil ini banyak jalur-jalur tikus masuknya barang haram narkoba tersebut, karenanya harus diantisipasi dan perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Untuk itu, apabila masyarakat mengetahui adanya transaksi atau penyelundupan narkoba, lanjut Kapolres, hendaknya segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

"Kita di Inhil ini sudah komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba, apapun resikonya. Itu merupakan tugas dan tanggung jawab kami," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno.

Editor redaksi

Posting Komentar

0 Komentar