Pelaku congkel rumah Di sungai beringin di amankan polsek Tembilahan


Bersinarpos.com-- Tembilahan -- Unit Reskrim polsek Tembilahan Amankan seorang laki-laki yang melakukan Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Senin (28/09) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil- Riau

NM (58) Seorang buruh Harian Lepas ini di amankan setelah melakukan Aksinya pada Sabtu (26/09) sekira pukul 06.00 Wib di salah satu rumah kontrakan di Jalan H Khalid Gg. Arya Kelurahn Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil - Riau.


Pelaku mengaku Perbuatannya  yang telah melakukan Pecurian dengan pemberatan demgan mencongkel jendela kamar Rumah korban dimana pelaku di kenakan Pasal 363 KHU Pidana.

" pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tembilahan guna untuk Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan."ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK Melalui Kapolsek Tembilahan IPDA RAUDO PERDANA S.Tr.K 

Di katakan Kapolsek Tembilahan di mana kejadian itu bermula saat Sedarnya penghumi rumah Tri Mulyadi (35) menjadi korban pencurian,pada pagi hari sa’at Istrinya Liza (25) memberi tahu bahwa di kamar depan berserakan dan jendela telah terbuka.


“Pelaku melakukan aksinya,saat waktu korban sedang tidur,memasuki rumah korban setelah mencongkel jendela kamar bahagian depan,”ungkap Kapores Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana.

Masih jelaskan Ipda Raudo Perdana,saat itu HM berhasil mengambil hasil curiannya berupa tiga unit telepon genggam berbagai merek,dan tas tangan berisikan uang tunai sebesar Rp 1.450.000,atas kejadian ini korban mengalami kurugian berkisar Rp 10.000.000.

“Mendapat informasi dan dilakukan penyelidikan NM berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan,di Jalan Sudirman Tembilahan dengan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam berserta uang tunai yang tersisa sebesar Rp 800.000.”Kata Kapolsek.

Editor Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar