Bersinarpos.com - mencuat kabar kalau pemerintah berencana untuk menggabungkan NPWP dan NIK yang ada di e-KTP menjadi satu kesatuan.
Rencananya, dua nomor yang semula ada dua kartu yang berbeda ini bakal terintegrasi dalam Single Identity Number (SIN).
Sebenarnya, rencana ini sudah sejak lama dibicarakan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam sebuah nota kesepahaman soal pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan e-KTP dalam lingkup tugas dan fungsi Kemenkeu.
Nota kesepahaman itu kemudian berlanjut pada perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil.
Dari situ kemudian berlanjut pada otoritas pajak yang kemudian bisa mendapatkan hak akses data kependudukan.
Kata Direktur Jenderal Pajak yang menjabat dua tahun lalu, Robert Pakpahan penggabungan NPWP dan NIK di e-KTP ini berguna untuk sinkronisasi, validasi, dan verifikasi data dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, sebagaimana dikutip laman kumparan.com, Jumat (04/09).
SIN ini dikatakan sebagai salah satu upaya otoritas terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan alat efektif untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan basis self-assesment.
Selain itu, mengutip laman kumparan.com, ini juga usaha untuk memberikan entitas pemerintah ataupun swasta kewajiban untuk memberikan data dan informasi terkait perpajakan.
Data informasi itu sendiri adalah kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan, informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan atau kegiatan usaha.
Selain itu, manfaat dari SIN ini nantinya bakal memudahkan pihak otoritas untuk menelusuri data masyarakat, dan mengetahui apakah yang bersangkutan termasuk dalam wajib pajak atau tidak.
Sampai dua tahun berlalu, proses penggabungan dan integrasi masih terus berlangsung.
“’Kan masing-masing orang punya NIK, ‘kan. Orang yang bayar pajak ‘kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan bisa bagus.” Kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dikutip laman cnbcindonesia.com, Kamis (03/09).
Tapi ironya, Sobat Finansialku, bahkan saat data belum beres terintegrasi, sudah banyak masyarakat yang khawatir, takut dibebankan pajak, meski mereka tidak termasuk wajib pajak.
Padahal sebenarnya kita tidak perlu khawatir. Karena peraturan wajib pajak masih sama.
Adalah yang akan dikenakan pajak, cuma mereka yang punya penghasilan tahunan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dalam hal ini yaitu di atas Rp 54 juta satu tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Orang yang bayar pajak, ‘kan, orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP, ‘kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya.” Lanjur Suryo, dikutip laman kumparan.com, Kamis (03/09).
Bicara soal keputusan ini, pembuatan SIN sebenarnya terdengar menjanjikan dan tergolong efektif serta efisien bagi otoritas pajak untuk memantau kegiatan para wajib pajak.
Bukan cuma itu, pendataan penduduk juga bakal jauh lebih mudah bagi otoritas terkait, karena datanya langsung terintegrasi dengan data yang ada di pajak.
Tapi, ada satu yang menjadi kekhawatiran. Bagaimana kalau sampai data yang ada di Single Identification Number (SID) sampai bocor, maka habis lah semua data-data penting sang pemilik.
Sumber Finansialku
0 Komentar