Pelaku saat di Amankan |
Bersinarpos.com --PELANGIRAN-- pelaku JM Nekat Menebas Korban RA seorang petani menggunakan senjata tajam (sajam) atau sebilah parang panjang Lantaran sakit hati dan merasa Tersingung dengan ucapan Korban
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (18/09/2020), sekitar pukul 23.00 wib malam, tepatnya di Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Parang yang di gunakan Pelaku |
Sesuai keterangan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.hum melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, bahwa yang motif pelaku JM melakukan aksinya adalah karna rasa sakit hati atas ucapan korban RA yang telah menyindirnya.
“Pada waktu pukul 22.30 wib pelaku JM sedang berada dipelabuhan hendak menuju ke kediaman saudara Dara, ketika itu pelaku bertemu dengan Korban dan terjadilah pembicaraan yang memicu cekcok mulut. Hingga dari korban keluar bahasa menyindir ‘Kalau sudah kaya saya tidak mau lagi kerja kebun kata korban dengan nada mengejek,” terang Kapolres
Setelah mendengar ucapan Korban, Pelaku JM langsung menuju kediaman Dara dalam rangka untuk melihat dan membantu persiapan acara pesta pernikahan. Pas pada pukul 23.30 wib pelaku yang masih berada di halaman persiapan pesta pernikahan melihat Korban sedang duduk bersama Saksi MM dan Pelaku langsung pergi menuju pelabuhan KM.00 guna mengambil sebilah parang di dalam Pocai.
Tanpa pikir panjang lagi pelaku JM kembali mendatangi kediaman Dara dengan membawa sebilah parang panjang yang diambilnya di Pelabuhan dan langsung menghampiri Korban, seketika itu juga Pelaku langsung menebaskan Korban pakai senjata parang hingga puluhan kali.
“Dalam kejadian tersebut korban langsung meninggal dunia dengan 10 bekas luka sabetan senjata tajam tanpa sempat dibawa kerumah sakit terdekat, karna pendarahan tidak bisa dihentikan,” Tambah Kapolres.
Pelaku JM berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Petugas Polsek beserta Koramil 10 Pelangiran dan Tim BKO Polres Inhil tepatnya pada pukul 01.00 dini hari di PT. BNS KM.00, dan digelandang ke Kantor Polsek Pelangiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku JM disangkakan telah melanggar aturan pasal 338 KUHP tindak pidana tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Editor Redaksi
0 Komentar