Polisi: Pelaku Balap Lari Liar Bisa Dipenjara 1,5 Tahun


Bersinarpos.com - Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan barap lari liar. Sebabnya hal ini kebanyakan menggangu kegiatan masyarakat lain dengan cara menutup jalan sama seperti aksi balap liar dengan kendaraan bermotor.

"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.

Para peserta aksi balap lari liar ini bisa saja dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Berdasar pasal tersebut maka para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana yakni hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp15 milliar sesuai dengan pasal 63.

"Ada sebetulnya sanksinya itu, tidak boleh menutup jalan itu ada. (Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," kata dia.

Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran akan melakukan patroli terkait maraknya fenomena balap lari liar khususnya di DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, tetap yang didepankan adalah tindakan preemtiv dan preventif.

Preemtiv yang dimaksud yakni memberikan imbauan jika aksi balap lari liar itu salah apalagi jika menganggu masyarakat sekitar. Dalam langkah preventif, Yusri mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk mengantisipasi aksi balap lari liar tersebut. Lebih lanjut dia menyebut apabila para peserta balap lari liar itu enggan dibubarkan, pihaknya baru akan menindak tegas. Tentunya tindakan tegas itu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Preventif kita nanti akan kita laksanakan patroli. Akan kita bubarkan mereka semuanya karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari lima orang akan kita bubarkan. Tidak mau juga diindahkan, ada pasal-pasal KUHP di situ. Disatu sisi mereka juga salah di UU 38 tahun 2014 tentang jalan, itu bisa kita lakukan tindakan seperti itu," kata Yusri menambahkan.

Sumber Viva.co.id


Posting Komentar

0 Komentar