Bersinarpos.com --KEMPAS--Pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.50 Wib Satreskrim Polsek Kempas, Polres Inhil telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
2 pelaku berinisial AE (56 tahun) dan SD (44 tahun) diamankan di Jalan Lintas Kota Baru - Sungai Ara Rt 06 Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Inhil.
Turut diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 set Bong, 2 buah korek api, 2 unit handphone android.
Adapun kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Unit Reskrim Polsek Kempas memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di TKP
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket shabu dengan berat kotor 1,12 gram," terang AKP Warno.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut.(***)
0 Komentar