Bersinarpos.com - TEMBILAHAN--Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23 tahun) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melaui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap dikontrakannya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis Shabu di TKP.
"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.
Saat dilakukan penggeledahan dan dengan di saksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh), 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai.
“Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,” pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana baru menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan Polres Inhil dan belum genap seminggu, Ipda Raudo merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil berusia 23 tahun.(***)
0 Komentar