Bersinarpos.com --TEMBILAHAN. Patroli Penegakan Disiplin Protokol kesehatan Kodim 0314/Inhil memberi peringatan kepada warga yang melaksanakan hajatan pesta pernikahan di jalan Provinsi Gang Samudra 2, RT 02/RW 02, kelurahan Tembilahan Barat, Sabtu (19/09/20).
Kejadian ini bermula ketika Tim Satgas Patroli Penegakan Disiplin melintasi jalan Provinsi. Personil Kodim 0314/Inhil memberi himbauan kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan, naik di rumah maupun di luar rumah. Penerapan 4 M ini merupakan sarana efisien bagi masyarakat agar dapat membatasi penyebaran Covid 19.
Terkadang, dengan new normal, masyarakat beranggapan bahwa Covid 19 sudah berlalu. Melihat kebiasaan buruk ini, Tim Satgas Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dari Kodim 0314/Inhil menegur masyarakat yang tidak taat aturan dan mengatakan pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar.
"Pada hari ini Tim Patroli Kodim 0314/Inhil menegur masyarakat yang melaksanakan pesta pernikahan yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan dan dan banyak yang tak pakai masker serta dampaknya akan menimbulkan keramaian," ujar Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mewakili Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
Dalam hal ini Pasi Ops Kodim yang sekaligus Pjs Danramil 01/Tembilahan juga mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
"Saya berharap peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan ini masyarakat jangan menganggap bahwa Covid 19 tidak ada bukti. Dengan adanya Covid 19 sudah ada warga yang dinyatakan positif, mari kita perangi pandemi Covid 19 dengan menjalankan aturan 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian," tuturnya.(***)
0 Komentar