Tamping Lapas perlu pengkajian ketat dalam memilih dan memutuskan untuk menentukan sebagai Tamping


Tenaga Pendamping (Tamping) 
Perketat tugas bukan aktif leluasa



BersinarPos.com, INHIL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan mendapat guncangan dahsyat satu minggu lalu, karena orang kepercayaan sebagai Tamping kabur dengan cara yang unik Kamis (27/08) pagi.

Kejadian ini membuat geger jajaran ASN Kemenkumham hingga dengan kaburnya Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan seperti telah direncanakan dan disusun sesuai rencana hal tersebut dikarenakan ada kesempatan dalam waktu untuk mengambil tindakan.

Kaburnya Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan atas nama Rahmat Alias Jefri Mansur (51) di keranakan diberikan kepercayaan penuh oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan dengan jabatan sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) dengan tugas Pemuka Dapur.

Ketua Granat Inhil Rabu (02/09) malam Mengungkapkan Napi yang diberikan Amanah sebagai Tamping jangan diberikan wewenang penuh, Pantauan dan Pengawasan wajib dilakukan, sekarang hal ini telah terjadi siapa yang bertanggung jawab. Ucap Zakaria

Lanjut Zakaria Hal tersebut sangat dikesalkan atas kaburnya Napi Lapas Kelas IIA Tembilahan karena Rahmat Alias Jefri Mansur (51) sebagai Tamping merupakan otak pengendali penyeludupan narkotika dari balik jeruji besi di Provinsi Kepri Hingga di Tembilahan.


KPLP Lapas Kelas IIA Tembilahan H. Syukur mengungkapkan diberbagai media pada Sabtu tangga 29 Agustus 2020 bahwa Penunjukkan Tenaga Pendamping (Tamping) tidak sembarangan prosedur melalui sidang Internal di Lapas, lalu diajukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham terus dikeluarkan surat keputusan.

Ketua Granat Kab. Inhil Zakaria berharap penunjukan Tenaga Pendamping (Tamping) sudah layaknya diperketat, dengan aturan yang sangat teliti, baik administrasi, kejiwaan dan Interview khusus, jika dibutuhkan bisa dihadirkan pihak Indefendent yang didatangkan dari luar, agar hasilnya bisa diputuskan baik dari internal maupun eksternal.


Dengan leluasanya Tamping Hal tersbut Ketua Granat Inhil mengutarakan bahwa  juga pernah terjadi oleh Tamping Lapas Kelas IIA Tembilahan pada Minggu, (1/12/2019) pada pukul 18.30 Wib Kerjasama Napi dengan Tamping untuk masuknya Narkoba di Lapas melaui modus Bola Kasti, didengar dan  dikejar Petugas langsung diamankan kedua orang tersebut ucap Zakaria.

Dengan demikian jabatan Tenaga Pendamping (Tamping) yang telah disahkan jangan sampai mempercayai dan diberi kekuasaan penuh dalam tugas, karena akan berakibat fatal sehingga bisa menghalalkan segala cara dengan dalih dan modus agar mereka bisa berbuat hal yang tidak diinginkan.

Penulis : Redaksi
Editor : BersinarPos.com


Posting Komentar

0 Komentar