Bersinarpos.com-- TEMBILAHAN--Tim gabungan Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 50 kilogram sabu-sabu, Jumat (23/10) dini hari.
Sabu-sabu tersebut di simpan di areal Perkebunan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI), Desa Sincalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil
Satu orang pria diketahui berinisial Y (43) yang diduga kurir narkoba ikut ditangkap di lokasi kejadian, namun dua temanya berhasil Melarikan diri karena kondisi dalam kebun berair dan gelap.
"Masing-masing paket seberat 1 Kg. Jadi, totalnya 50 Kg yang di simpan dalam karung Warna Putih" kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Jumat (23/10/2020).
dikatakan Kapolres Pengungkapan Kasus Ini merupakan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan beredarnya Narkoba jenis sabu didesa Sencalang kecamatan Keritang kabupaten Inhil.
Barang haram yang dikemas dalam bungkus plastik warna hijau bermerek Guan Yin Wang itu berhasil di ungkap oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Bachtiar bersama angota, barang haram tersebut sudah disekidiki oleh jajaran Satres Narkoba jauh-jauh hari tepatnya pada tanggal 4 Oktober lalu.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober, sekira pukul 23.30 Wib diperoleh BB shabu sudah disembunyikan di dalam Perkebunan Sawit PT. ASI dan selanjutnya di bawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil dan Kanit Res Kempas beserta angt Sat Narkoba dilakukan pengintaian dan pengedapan di sekitar tempat BB shabu disembunyikan.
"Barang ini disimpan dalam kebun sawit yang jauh dari pemukiman warga di daerah Kecamatan Keritang. Lokasinya tidak ada listrik dan akses menuju ke sana juga sulit, karena kondisi jalan berair," bebernya.
Sejak tanggal 18 itu, petugas sudah di lokasi menunggu penjemputan barang. Akhirnya, tanggal 22 Oktober, tiga orang termasuk pelaku pria berinisial Y, seorang wiraswasta asal Sei Akar Kecamatan Keritang tiba ke lokasi hendak menjemput seluruh sabu-sabu yang di sembunyikan tersebut.
"sekira pukul 19.30 datang tiga orang yang akan mengambil BB shabu yang telah disembunyikan oleh mereka namun satu orang yang dapat tertangkap karena kondisi dalam kebun berair dan gelap."ujar kapolres
Kala itu juga petugas langsung membekuk Y serta menggeledahnya. Alhasil, petugas mengamankan Rp10 juta lebih uang tunai, 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor, selain itu juga petugas melakukan pencarian kepada kedua teman yang diduga pelaku namun hasilnya masih nihil.
Kapolres mengaku bahwa pengungkapan kasus ini adalah kasus perdana dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba terbanyak mencapai 50 Kg.
"Ini belum selesai, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kemungkinan besar masih ada pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.
Menurut Kapolres, ancaman hukuman minimal untuk Y adalah 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.(***)
0 Komentar