Bripka Danel Freddy Personil Polres Inhil terima 2 Penghargaan Dari Kapolres


Bersinarpos.com -- TEMBILAHAN - Bripka Daniel Freddy, salah orang personil Polres Indragiri Hilir (Inhil) berkomitmen, untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mendukung kesuksesan penegakan hukum di lapangan.


Komitmen tersebut disampaikan pria yang menjabat sebagai Katim Buser Polres Inhil ini, setelah menerima 2 penghargaan dari Kapolres AKBP Dian Setyawan, di halaman Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (20/10)

Dikatakan Bripka Daniel Freddy, dirinya merasa senang atas penghargaan yang diberikan oleh Kapolres dan membuatnya termotivasi untuk berbuat yang lebih baik lagi bagi Polri di mana 2 penghargaan ini di dapatnya dari bulan september dan  Oktober 2020.

"Ini semua tentunya tidak terlepas dari kerjasama tim yang solid, khususnya dalam mencari informasi dari masyarakat," ujarnya kepada awak media di Tembilahan.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Daniel ini mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing, yang telah memberikan dukungan, motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan.

"Semoga Polres Inhil semakin sukses dalam melaksanakan tugas, khususnya Opsnal Sat Reskrim dan Polri semakin dipercaya masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Dian Setyawan mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada anggota Polres Inhil, yang telah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan

"Ini merupakan bagian dari reward and punishment. Tentunya untuk anggota yang berprestasi kita berikan penghargaan, sedangkan bagi yg melanggar disiplin dan etik akan kita tindak," pungkasnya.

Adapun penghargaan yang diberikan kepada Bripka Daniel Freddy, yakni terkait keberhasilan dalam pengungkapan kasus penganiayaan/penyiraman air keras yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhil dan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.(**)

Posting Komentar

0 Komentar