Kurir Narkoba Sindikat Internasional Bersama 19 Kg Sabu dan Ribuan XTC di tangkap BNNP Riau


Bersinarpos.com --PEKANBARU--Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Kenedy  Mengungkapkan sebanyak  19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi jaringan internasional dari seorang pria berinisal R sebagai kurir Bahkan Tersangka  menerima upah Rp 15 juta.



"Kita lakukan Penangkapan kurir Sabu pada  26 Oktober di Simpang Manggala Jonson, Rokan Hilir dan Ini merupakan Jaringan internasional Dumai-Malaysia langsung diedarkan di perbatasan Riau - Sumut"Ujar Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Kenedy saat melakukan Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional Selasa (27/10)


Di katakan Kenedy barang bukti sabu dan ekstasi bermuara dari Malaysia dibawa dengan kapal pompong menuju Dumai. Lalu, tersangka yang telah menunggu tugasnya membawa sabu, tinggal menerima perintah pimpinannya
Untuk dibawa ke rohil

"Tersangka membawa Shabu dari Dumai menggunakan sepeda motor, yang pertama membawa masih DPO tetapi nama lengkap sudah di kantongi. Kami lakukan pembututan terus dan sempat kehilangan jejak karena tersangka masuk ke bukit kapur,kebun kelapa sawit tapi Alhamdulillah tersangka ditemukan kembali."

Di katakan Kenedy saat melakukan penangkapan atas inisial R tersebut, dari penangkapan tersebut didapatkan didalam dua tas punggung dan di dapati 19 paket atau bungkus sabu seberat 19 Kilo Gram serta  10.000 butir Xtc berwarna coklat muda dan biru.

"Penangkapan Senen jam 10 tanggal 26 kemarin. Bb non tunai  450ribub cash, ATM,
 kalau sampai di Kecamatan mahato akan diupah 15juta,"ujar jendral bintang Satu ini

Dari  Pengakuan tersangka R ini sudah melakukan 2 kali  dengan modus operandi yang sama.

"Dua sudah menjadi kurir dari Dumai ke mahato, rokan hilir dari informasi, akan dibawa ke perbatasan Sumut. Diedarkan ke rohil dan Sumut. Artinya narkoba tidak mengenal wilayah, di desa - desa ataupun perkampungan, juga sudah banyak pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi ini."ujar Kenedy

Pasal yang dilanggar 114 dan 112 ancaman hukuman ayat 2 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.

"Selain tersangka R Ini ada satu kita sudah mengantongi satu pelaku yang kini masih di buru (DPO) yang saat itu sudah menunggu di rohil. Karena dia tidak bekerja, dan dia juga pengkonsumsi sabu. Kurir adalah mata pencahariannya." sebut Kennedy

Penulis Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar