Polsek Keritang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Bersinarpos.com --Pelaku inisial PR (42 tahun) berhasil ditangkap di jalan A. Yani, tepatnya di jembatan Parit Nangka Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Inhil pada Rabu 28 Oktober 2020.

"Rabu malam Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Kotabaru Reteh," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus, yang kemudian memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, malam itu juga Unit Reskrim polsek keritang yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota langsung melakukan pengintaian terhadap PR," ujarnya.

Mengetahui dirinya telah diintai dan didatangi pihak kepolisian PR langsung membuang sesuatu kebawah jembatan parit nangka.

"Pelaku berhasil diamankan. anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga shabu dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan ¼ (seper empat) pil berwarna merah yang diduga ekstasi," jelas AKP Warno.

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut.

"Shabu yang berhasil diamankan seberat 1.01 gram dan ekstasi seberat 0.09 gram," tukasnya.

Posting Komentar

0 Komentar