MACAM-MACAN KEPALA DESA

 

Ilustrasi


1. KEPALA DESA DEFINITIF


Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun .(UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47)


2. PLT KEPALA DESA


Yaitu apabila krpala Desa diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, sebelum diangkatnya PJ.  (UU no 6 th 2014 pasal 45).


PLT Kepala Desa adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.


3. PJ KEPALA DESA


Yaitu apabila Kepala Desa berhenti  atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW  dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)


4. KEPALA DESA PAW


Yaitu apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. .(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55)


Sejak Kepala Desa meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kepala Desa.


PJ Kepala Desa menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.


Masa jabatan Kepala Desa PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.(***)

Posting Komentar

0 Komentar