Bersinnarpos.com -- Jakarta - Kementerian Perhubungan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, (19/12).
“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020. Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari SAtuan Tugas Penanganan Covid 19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk menbuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perekeretaapian,” jelas Adita.
Pada SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 menyatakan bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.(***)
0 Komentar