Bersinnarpos.com--TEMBILAHAN--Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil berhasil melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka MA untuk 20 hari ke depan menjalani Penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.
"Tersangka harus di lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan menjalani Penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A terhitung tanggal 27 Januari 2021 - 15 Februari 2021 dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan" ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Harris, SH MH bersama Jaksa Fungsional Aditya Hilmawan Prabowo, S.H saat menerima Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan Rabu (27/01)
Tersangka MA yang juga Oknum ASN ini di duga juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan ( PPTK ) pada kegiatan Stimulasi Pembangunan terhadap Pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Sapat Tahap I dan Tahap II pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018.
Kasus ini Sudah masuk tahap 2 dari polres inhil dengan status tahanan jaksa 20 hari menyusul dilimpah kepengadilan tipikor pekanbaru
"diduga tersangka merugiakan negara dengan nilai sebesar Rp 378.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta ) bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018."ujarnya
Di mana kasus ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan stimulasi pembangunan kelurahan terhadap Pekerjaan Bangunan Kantor Lurah Sapat Tahap I yang dilaksanakan oleh CV. Zara dan Pembangunan Kantor Lurah Tahap II yang dilaksanakan oleh CV. Al Kautsar pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018.(***)
0 Komentar