Kapolres : pelaku dapat Keuntungan Pribadi bukan untuk masyarakat
Bersinarpos.com--Sebanyak 5 (lima ) pelaku tindak pidana aksi pencurian serta penahanan keberangkatan Kapal Tongkang TKG PMT III-515 yang berisi CPO dan POME milik PT.THIP Rabu (17-3-2021) siang ,sudah rei di tetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Polres Indragiri hilir (inhil)
Hal tersebut terungkap dalam press release yang di gelar oleh Kapolres Inh yang di dampingi Kasat Reskrim pada senin (5-4-2021) siang,di Aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inh,AKBP Dian Setyawan SH,SIK.M.Hum menjelaskan bahwa penahanan terhadap 5 pelaku yang mengatas namakan masyarakat tersebut sudah cukup jelas dengan barang bukti serta modus yang di gunakab oleh para tersangka.
"Pelaku yg sudah di tahan ada 5 orang,diantara nya berinisial AN (Sebagai panglima ormas),JT (Bendahara umum ormas) AB ( Oknum kades Tanjung simpang pelangeran),BO (ketua kelompok tani sum),dan TM ( anggota Kelompok Tani.),beserta barang bukti lain nya,'sebut kapolres inhil,senin( 5-4-2021)
Sebelum nya,diketahui ke 5 tersangka di janjikan uang dengan total sebanyak Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah),oleh calon pembeli (Buyer) CPO dan POME jika berhasil menguasai kapal tongkang milik PT.THIP,serta di janjikan fee sebesar Rp.800;per 1 kg(1 kg=1,5 liter) untuk kelompok tani SUM dan Rp.100 ;per 1 kg untuk ormas jika minyak tersebut dapat jatuh ke tangan buyer.
Pada Rabu tanggal 17 maret 2021 ,tepat pukul 17.36 wib sore,setelah pelaku berhasil menguasai kapal tongkang ,calon buyer bernama AS mengirimkan uang sebanyak 25.000.000 juta,kerekening penerima atas nama BO ( ketua kelompok tani SUM) yang mana akan di peruntukan untuk dana operasional penahanan kapal tongkang.
" Kemudian di hari yang sama pada pukul 18.30 wib.setelah BO menerima transfer uang dari AS sebanyak 25 juta,BO menyerahkan uang senilai 10 juta kepada Bendahara ormas di kediaman Oknum Kades di Inhil.
Dari 25 juta yang di kirim oleh As ,selanjutnya uang tersebut di bagikan dengan rincian Ormas 10 juta,Oknum Kades 5 juta,SP 3 juta ,sisanya sama BO untuk Akomodasi selama di Desa.
Akhir press release ,Kapolres Inhil AKBP Dian menegaskan bahwa aksi yang di lakukan para pelaku merupakan modus yang mengatas namakan masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.
"Sekarang sdh terungkap dengan jelas bahwa para pelaku melakukan aksi demi kepentingan pribadi dan kelompok ,bukan untuk masyarakat," tegas kapolres Inhil.
Dari aksi kejahatan tersebut,para pelaku di jerat pasal yang berlapis,pasal 363 KUHP,335 KUHP JO.55 KUHP JO.dan 65 KUHP JO. Serta terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.(mhd)
0 Komentar