Bersinarpos.com--TEMBILAHAN--Bupati Indragiri hilir (Inhil) H.Muhammad Wardan melaranh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 mei sampai 17 mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati no 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan pepergian keluar daerah dan/atau mudik dan /atau cuti bagi ASN dalam masa pandemj Covid 19 tahun 2021.
Kemudian untuk cuti,para ASN juga ditegas kan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 mei sampai 17 mei tersebut,bahkan selain cuti bersama,Kepala Perangkat Daerah juga tidak di benarkan memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Larangan larangan itu di kecualikan terhadap hal hal yang bersifat penting dan mendesak ,dan sudah mendapat persetujuan dari bupati inhil,begitu juga dengan pembatasan cuti,seperti cuti melahirkan dan lain sebagai nya.
Menurut bupati surat ini di terbitkan untuk menindak lanjuti surat edaran Mendagri RI nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pepergian keluar daerah dan /atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid 19.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T," kata bupati
Dia menjelaskan ,5M dan 3T yang di maksud adalah mengunakan masker dengan benar,mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ,menjaga jarak,menjauhi kerumunan ,membatasi mobilitas dan interaksi,testing atau pemeriksaan dini pada seseorang,tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positip Covid 19 dan treatment dan perawatan yang di lakukan apa bila seorang terkonfiasi positip Covid 19.
Untuk kedisiplinan ,di tegaskan Bupati,bagi pelanggaran dapat di jatuhi hukuman disiplin sebagai mana di atur peraturan pemerintah no 53 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemwb pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja .(***)
0 Komentar