TEMBILAHAN--Sat Reskrim Polres Indragiri hilir (Inhil) Telah mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol atau sebanyak ukuran 600 mili liter ,kamis (1-4-2021) malam.
Penindakan miras jenis tuak di lakukan saat Giat Patroli Kamtibmas yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.
Kami berhasil mengamankan minuman miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres inhil dengan total 27 botol atau 600 mili liter,"kata Kapolres Inhil,AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.
Terhadap oknum penjual tuak di sebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi .
"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantara nya DS,BA ,A dg beralamat jalan Malagas dan GP di jln jend sudirman ," sebutnya.
Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindakan pidana Curas,curanmor,curat,Premanisme ,pekat dan kenakalan remaja.
"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dan gangguan kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," kata Ipda Esra ( mhd)
0 Komentar