Bersinarpos.com--TEMBILAHAN--Warga pelanggar protokol kesehatan (protkes) Covid 19 yang melintas di jalan sudirman Tembilahan,Kabupaten Indragiri hilir (inhil) dijatuhi hukumam melalui sidang ditempat.
Sidang tepat nya di gelar di Pos Terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman covid 19 ,pasar air Mancur jalan jenderal Sudirman kelurahan Tembilahan kota ,kecamatan Tembilahan,selasa 27-4-2021.
Kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo.pasal 23 A ayat 2 hurup a Peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelengaraan kesehatan dan perundang undangan.
Kapolres inhil AKBP Dian Setyawan melalui paur humas Ipda Esra SH menyatakan jika pelanggaran terbukti secara sah dan di yakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran protkes maka di jatuhi hukuman.
Pelanggaran dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan Negri Tembilahan Arif Indrianto SH.MH dibantu panitera muda Pidana Pengadilan Negri Tembilahan Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid.apa susahnya jika keluar rumah mengunakan masker,selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhi sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya ,asap dan debu," pungkas nya.
Untuk diketahui propinsi Riau saat ini mendudyki posisi 4 teratas kasus Covid dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari,setelah jabar,jakarta dan jateng.
"Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian,serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus covid 19 di inhil," tutup kapolres.(rls/mhd)
0 Komentar