Polres kembali amankan 1 Tersangka penahanan Tongkang PT THIP di Jakarta


Berainarpos.com--TEMBILAHAN--Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan kapal tongkang PT.THIP Pelangeran terus di lakukan oleh Polres Inhil.

Setelah mengamankan 5 pelaku,antara lain, Oknum kelompok Tani (Poktan),oknum Organisasi masyarakat (Ormas) dan oknum kepala desa (Kades) Sat Reskrim polres Inhil berhasil mengamankan satu terduga lagi yaitu SF (35).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan ,Tim Sat reskrim Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh jauh terbang ke ibu kota Jakarta guna mengejar SF.

 


SF akhirnya di tangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Greeb Pramuka jalan Perhubungan Udara No 48 ,kecamatam Cempaka Putih,kota Jakarta pusat,propinsi DKI Jakarta,sabtu (10-4-2021) sekitar pukul 19.00 wib.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan ,sebelumnya pada kamis (8-4)kasat Reskrim Polres inhil mendapatkan impormasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Propinsi DKI Jakarta,Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke jakarta untk melakukan penyelidikan.

"Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug boat pancaran III -515 milik PT THIP," ungkap Kapolres kepada wartawan ,minggu (18-4-2021).

Kapolres menambahkan ,saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti,antara lain,yaitu 1Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2 warna hitam dan 1 Unit Handphone samsung lipat warna hitam.

Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas,SF di sangka kan pasal 363 dan 335 jo 55 jo 65 KUHP Pidana,"jelas kapolres

Lebih lanjut Kapolres menerangkan ,SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT.THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan ,mengambil sampel di tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT THIP Desa Tanjung Simpang, kecamatan Pelangeran ,kabupaten Inhil,Riau,Rabu (17-3-2021)sekitar pukul 12.30 wib.

Selanjut nya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB,Pancaran III -515 yang berangkat dari dermaga pulai PT THIP tujuan Dumai-Pelintung.

"Setibanya di perairan pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan,mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sampel CPO dan POME tanpa izin,mereka tetap berkeras mengambil sampel," imbuh Kapolres.

Menurut Kapolres ,selain SF juga masih ada AS yg di duga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengembalian sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang di lakukan oleh para pelaku.

"As dan SF ini mencari pembeli baru miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan ada nya pembelian baru melalui mereka SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp.3 juta atas keterlibatan nya ini," ucap kapolres

Setelah sampel diambil dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang selanjut nya di bagi bagikannya,antara lain kepada pihak ormas (AN) RP.10 Juta ,AW (oknum kades) Rp.5 juta dan SF Rp.3 juta.

"Sisa nya untuk akomodasi dan makan makan selama di Desa Tanjung Simpang,kecamatan Pelangiran .saat pembagian uang di rumah AW tersebut,semua yang ada di sana menyaksikan antara lain,yaitu ,AN (ormas),AW,TM,JT,SF,AS dan BO ," terang kapolres

Ditambahkan kapolres,dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) di ketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp.800 perkilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp.100 perkilogram (1 liter=1,5 kg).

Untuk di ketahui,sebelumnya Polres inhil berhasil mengungkap ada nya aksi premanisme dalam permasaalahan bagi hasil minyak kolam (miko) antara PT THIP dengan kelompok tani (poktan) Sinar usaha maju (Sum) pelangiran.

Aksi yang mengatas namakan masyarakat oleh oknum kepala desa (kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya di laporkan oleh PT THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 maret 2021 tersebut,polres inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain,yaitu AN (37) seorang panglima ormas di inhil,AW (48) oknum kades,JT (34) selaku bendahara ormas serta TM(52) selaku anggota kelompok tani(rls/mhd)

Posting Komentar

0 Komentar