Tak Terima istri di marahi, Emosi dan Tikam Ponaan Sendiri


Bersinarpos.com -- INHIL--Seorang pria berinisial E (35) pelaku tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,ditangkap pihak Kepolisian  polsek Concong.

Korbannya adalah inisial AL (14) tak lain merupakan anak dari saudara istrinya.korban di tikan pada bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat 2 april 2021 malam,dirumah korban jalan penunjang II Rt 01 RW 02 Dusun 1_Desa panglima raja.

Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Esra,peristiwa penikaman bermula saat pelaku di marahi istrinya yang berada di luar daerah. 

Tidak terima di marahi sang istri,pelaku akhirnya pergi menghadap mertuanya,S (55) yang tinggal bersama dengan korban dan ayah korban D (35).


"Pelaku datang dan mengetuk pintu rumah,setelah di buka oleh D ,pelaku langsung mendorong D sambil menujuk mertua D yang tidak lain mertua pelaku juga ,melihat pelaku membawa pisau,D mencoba menangkap nya,tetapi pelaku yang berpostur lebih tegap dan besar dibandingkan D tidak mampu menahan pelaku ," kata Ipda Esra.

Pelaku merasa sakit hati dan menuduh mertuanya melaporkan hal yang tidak baik kepada istrinya.

"Sambil menunjuk nunjuk mertuanya,pelaku mengatakan,kenapa kamu tidak bisa mengajar anak kamu,"paparnya sambil menirukan perkataan pelaku.

Lanjut Ipda Ersa ,setelah terlepas dari pegangan D,di saat yang bersamaan korban yang saat itu sedang tidur terbangun dan hendak berlari keluar rumah.

" melihat hal itu ,pelaku langsung menikam korban.Tetangga korban yang mendengar adanya keributan ,keluar daru rumah dan mengejar pelaku,"ujarnya.

Sekitar puluk 22.45.wib ,pelaku di amankan oleh ketua RT.01 RW 02 Desa Panglima Raja dan di serahkan kepada anggota polsek Concong untuk  di amankan ke mapolsek concong.

"Dikarnakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif ,maka pelaku langsung di bawa ke mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan," terang Ipda Esra.

Akibat dari penikaman tersebut ,korban mengalami luka robek yang memanjang di bawah ketiak sebelah kanan hingga kedalaman 10 centi dan merobek paru-paru korban.korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas

"Pelaku di kenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana," Tukasnya(.mhd)

Posting Komentar

0 Komentar