50 unit Spanduk Tak Kantongi Izin di Copot Pol PP Inhil


Bersinarpos.com–TEMBILAHAN-- Penertiban spanduk ini merupakan kegiatan operasional non yustisial yang di lakukan oleh Satpol PP inhil di dampinngi Kodim 0314/inhil dan polres indragiri hilir.


Marta Haryadi ,selaku kasad Pol PP Indragiri hilir ,mengatakan dari hasil kegiatan,tim menertibkan sebanyak 50 unit spanduk atau baleho yang sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi izin.


“Spanduk yang tidak memiliki izin di jumpai sebanyak 4 unit dan spanduk yang kadaluwarsa sebanyak 46 spanduk,jadi totalnya semua ada 50 unit spanduk selama kegiatan pada hari ini,” jelasnya.


Disebut Kasad PP Marta,seluruh spanduk yang sudah di tertibkan di bawa dan diamankan ke kantor Satpol PP di inhil.


“Untuk tindakan selanjutnya,setiap spanduk yang tidak memiliki izin akan kami hubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut dan bagi pemilik yang ingin mengambil kembali spanduk dapat kiranya untuk datang ke kantor Satpol PP Inhil,” papar marta


Sementara itu kendalan tim di lapangam dalam penertiban spanduk karena alat yang kurang memadai ,sehingga ada 1 unit spanduk yang belum di bongkar tim non yustisi di jalan jendral sudirman (depan plaza)


“Dimohon kepada setiap OPD,Instansi,Organisasu dan lain nya yang ingin memasang spanduk atau baleho reklame agar dpt mengurus izin di kantor Satpol PP Inhil karena pemasangan nya ada regulasi yang harus di patuhi,” tukasnya (muhammad)

Posting Komentar

0 Komentar