Bersinarpos.com--TEMBILAHAN--Sebanyak 57 orang yang terjaring razia Protokol kesehatan tanpa menggunakan masker di Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa mendapatkan hukuman keras, yakni membersihkan pemakaman pasien Covid19 di Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan Kota, Selasa (4/5) pagi.
Hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid19 tersebut merupakan upaya ketegasan Tim Satgas Covid Inhil dalam menegakkan Peraturan yang berlaku, terlebih peringatan penerapkan protkes sudah di sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.
Menurut Bupati Indragiri Hilir HM Wardan dirinya menyebutkan bahwa sebanyak 57 orang yang terjaring razia didapati saat dilakukan pengetatan skala besar diduga ruas jalan Kota Tembilahan.
"57 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker didapati oleh Tim satgas di dua ruas jalan, yakni Jalan Sudirman dan Telaga Biru (Pasar Pagi), kemudian langsung di Swab sebelum diberikan hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid19," Ujar Bupati HM.Wardan.
Bupati HM.Wardan saat didampingi Kapolres dan Dandim 0314 serta Forkopimda lainnya juga mengatakan bahwa hukuman gotong royong yang dilaksanakan akan terus berlanjut.
"Kabupaten Inhil sudah berada di zona Oren, pengetatan dan penegakan protkes akan lebih kita tingkatkan. Apabila 57 yang terjaring hari ini masih kedapatan tidak memakai Makser lagi, kita akan beri hukuman dengan kurungan," Jelas Wardan.
Ditempat yang sama HM.Wardan meminta kepada seluruh masyarakat kabupaten Inhil untuk menyadari bahwa menerapkan protkes sangatlah penting.
"Atas nama pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda Inhil, kita berharap penegakan protkes yang dilaksanakan bisa menjadi pelajaran bahwa dimasa Pandemi Covid19 sangat Penting memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan," Akhiri Wardan.
Untuk diketahui, 57 orang yang terjaring razia Protokol kesehatan Covid19 telah didata oleh Tim Satgas. Jika kemudian hari masih didapati melanggar protkes maka akan ditindak lebih keras lagi.(Mhd)
0 Komentar