Bersinarpos.com--TEMBILAHAN--Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Afrizal MP membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan Fungsional kesehatan bagi tenaga kesehatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula Hotel Harmoni Jalan Abdul Manaf, Tembilahan, Selasa (09/11) pagi. Turut hadir pada kegiatan Uji Kompetensi, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Budi N Pamungkas, S STP M si, Tim penguji Provinsi, Hj. Hadia Risma S Kep Sekretaris Dinas Kesehatan, Pejabat Eselon di lingkungan Dinas Kesehatan, dan para peserta ujian kompetensi.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir semenjak diberlakukan Permenkes 18 tahun 2017, Uji Kompetensi sebagai salah satu persyaratan kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan sampai tahun 2021 ini, telah melaksanakan Uji Kompetensi untuk 6 kategori jabatan fungsional yaitu, perawat, perawat gigi, radiografer, perekam medis, teknisi elektromedis dan pembimbing kesehatan kerja", jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Sekda H. Afrizal dalam sambutanya mengatakan, kesehatan merupakan hak asasi manusia, yaitu setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan dan terjangkau juga merupakan hak seluruh masyarakat.
"Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu di didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya tenaga kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya",terang Sekda.
Lebih lanjut diterangkan Sekda, perlunya uji kompetensi jabatan fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, dan membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis dibidangnya.
Diakhir sambutannya Sekda berpesan kepada tim penguji, agar melaksanakan tugas sesuai Tupoksi sebagai penguji, dan memberikan penilaian yang terbaik, yang tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun.
Untuk diketahui, Jumlah peserta uji kompetensi sebanyak 37 orang, dan waktu pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggak 09 S/d 10 november 2021.(rls/Prokopim Inhil)
0 Komentar