DPC Granat Inhil Hadiri Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022 yang di taja lapas Kelas IIA Tembilahan

 


TEMBILAHAN--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kabupaten Inhil Zakaria bersama Kabid Kerjasama dan Pendanaan H Budiyansah Menghadiri acara Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022 bertempat Aula Dr. Suhardi di Lapas Kelas IIA Tembilahan (11/2) Jum'at Pagi

Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Bapak Julianto Budhi Prasetyono dan dihadiri oleh DPC Granat Inhil, LBH Batas Indragiri dan Insan Pers serta Perwakilan Warga BP Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Trimakasih kepada Pak Ka. Lapas dan Kasi Binadik atas penjelasan tentang Permenkumham No 7 Tahun 2022 semoga bisa dilaksanakan aturan yang telah ditetapkan dan bisa berjalan sesuai yang  diharapkan."ujar Zakaria


Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 ini tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).



"Salah satu perubahan yang ada pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 diantaranya yakni berkaitan dengan syarat remisi terkait tindak pidana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 berlaku ketentuan yaitu Justice Collaborator (JC) tidak lagi dipersyaratkan"ujar kalapas

Selain itu juga adanya pertimbangan instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi serta tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana terorisme.

"perubahan yang terjadi ini merupakan bentuk dari sifat dinamis peraturan itu sendiri serta upaya pemerintah dalam menghadirkan solusi agar proses dan mekanisme pengurusan bagi WBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku."pungkasnya

Posting Komentar

0 Komentar