INHIL,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Indragiri Hilir Menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika tingkat penyidikan yang di laksanakan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu pagi (24/8/2022), bertempat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua DPC Granat Inhil Zakaria yang di Wakil oleh Bendahara DPC Granat Inhil H Budiansyah BD.
Pada perusahaan ini Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau.
dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram shabu di musnahkan ditingkat penyidikan.
Lalu ada 82 butir pil ekstasi juga di musnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan.
Tampak juga Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, )epala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasihumas AKP Liber Nainggolan, Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin SPi.
Dpc granat inhil mengapresiasi Polres inhil dalam mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir ini membuktikan Polres inhil Komit dalam pemberantasan Narkotika dan tidak pandang bulu.(***)
0 Komentar