TEMBILAHAN -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Indragiri Hilir Terdepan dalam Pergerakkan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dikalangan pelajar, generasi Muda dan Masyarakat sesuai Visi Granat yang tertuang dalam ART Granat Bab II Pasal 5 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan hal tersebut diatas bertolak belakang dengan Visi dan Misi Granat yang yang termuat didalam AD/ART, sangat kecewa bahwa ada Oknum pengurus DPP Granat yang menjadi Penasehat Hukum (PH) yang telah dinyatakan Pengguna dan sekaligus pengedar Narkoba dikalangan Level Teratas.
Ketua DPC Granat Kabupaten Inhil Zakaria mengungkapkan Rasa kekecewaan yang sangat mendalam Info yang beredar Ketum DPP Granat DR H KRH Henry Yosodiningrat SH MH menyatakan akan mendampingi Irjen Teddy Minahasa sebagai Penasehat Hukum.
"hal barangkali hanya info dan kabar semata saja, namun semoga tidak demikian adanya karena menjaga marwah, nama baik dan kehormatan GRANAT sangat dikedepankan" Ungkap Zakaria selaku Ketua DPC Granat Inhil Provinsi Riau Jumat (21 Oktober 2022)
Giat Pengurus DPC Granat Kabupaten Inhil terus bekerja Keras dan selalu memikirkan bagaimana meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba ditingkat kalangan Remaja dan masyarakat sehingga ini menjadi tanggung jawab dan tantangan besar di level Kabupaten/Kota diProvinsi Riau Khsusus Kabupaten Indragiri Hilir.
"Harapan besar dari DPC Granat Kab. Inhil adalah Siapapun yang menjadi tersangka Narkoba Granat memeranginya maka dengan ini agar Ketua Umum DPP Granat DR H KRH Henry Yosodiningrat SH MH untuk mengurungkan Niat/Membatalkan menjadi Penasehat Hukum (PH) Irjen Teddy Minahasa Mantan Kapolda Sumbar yang sekarang berstatus tersangka Pengguna dan Pengedar Narkoba." Ucap Penutup Zakaria Sebagai Ketua DPC Granat Kabutuhan Inhil.(***)
1 Komentar
Suriyanto
BalasHapus