Beritahu keluarga dan warga lainya akan bahayanya Narkotika BNN Riau Laksanakan Sosialisasi P4GN di Inhil

 


TEMBILAHAN--BNNP Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi P4GN di Kabupaten Inhil Kamis (24 November  2022)


Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN Provinsi Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi.

Kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mewujudkan Riau Bersih Narkoba sesuai Peraturan Derah Provinsi Riau No. 20 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kegiatan ini di Hadiri Kabag Umum BNNP Febri Firmanto SH MH Dan juga langsung di buka  oleh Bupati Inhil HM Wardan MP yang di Wakili Oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Tantawi Jauhari.


Dalam kegiatan ini juga di isi oleh Narasumber Anggota DPRD Provinsi Riau DR. Suhaidi, Kabid Rehabilitasi BNNP Riau Dr. Riana serta  Ketua DPC Granat Inhil Zakaria dan 100 orang sebagai Peserta sosialisasi Dari Perguruan Tinggi, Lintas Ormas dan Siswa/i SLTA/MA diWilayah Kecamatan Tembilahan.

Kabag Umum BNNP Febri Firmanto SH MH mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para peserta mendapatkan peningkatan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta memiliki ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Narkoba.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Tantawi Jauhari berpesan dengan adanya sosialisasi ini peserta dapat berperan aktif di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir dapat memberitahu keluarga dan warga lainya akan bahayanya Narkotika ini.


"Untuk itu tidak bersentuhan langsung dengan Narkotika ini, Sehingga generasi muda yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari pengaruh Negatif bahaya penyalahgunaan Narkoba"ujarnya

Dalam kegiatan ini disampaikan tentang edukasi bahaya Narkoba dan konsekuensi hukum tindak pidana Narkotika juga himbauan kepada peserta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Acara tersebut tampak hidup dengan Materi-materi yang di bawakan oleh Narasumber dan  juga setiap peserta di berikan tanya jawab dan beberapa dor prize berupa baju kaos BNNP Riau.(Zal)

Posting Komentar

0 Komentar