"Kegiatan yustisi berhasil menjaring 5 (Lima) pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama, yang terjaring di data kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pemberkasan serta dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir. "Ujar Kapala satpol PP Kabupaten inhil Yusfik melalui Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir umarullah Missasi
Selain itu Tim yustisi gabungan berbagai ungsur ini dibagi menjadi 4 regu melakukan penegakan perda dan perkada menertibkan penyakit masyarakat di hotel, wisma dan penginapan ini juga menyasar penjual atau pengecer minuman beralkohol di warung atau kedai gerobak dan rumah penjual miras di Tembilahan.
"Tim yustisi juga melakukan razia minuman tradisional oplosan (Tuak) dan minuman berkadar alkohol disejumlah warung/kedai gerobak dan rumah yang dijadikan tempat untuk berjualan miras tersebut. "Ujarnya
Di tambahkan umarullah selain itu dilakukan penandatanganan surat tanda serah terima barang hasil razia yang ditandatangani bersama antara PPNS Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir dan penjual/pengecer miras tersebut.
Bahwa yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b.
"Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan".pungkasnya.(zal)
0 Komentar