TEMBILAHAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil memberikan bantuan program Baznas Peduli kepada warga kurang mampu atas nama Muhammad Alvaro Syafi Akbar berusia 3 bulan yang mengidap penyakit tumor ganas
Bantuan tersebut dilaksanakan di Kantor Baznas Inhil, Kamis (24/08/2023) siang dengan didampingi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Indragiri Hilir Edy Indra Kesuma dan Ketua PWI Inhil Ardiansyah Julor. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Rohani dan suami, orang tua dari Alvaro.
Dikatakan Ketua Baznas Inhil HM Yunus Hasbi, SAg, MAg, MH melalui Wakil Ketua H. Subagio, Baznas kembali menyalurkan bantuan untuk warga kurang mampu dari wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Bantuan disalurkan dalam program Baznas Peduli.
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung dimana Baznas Inhil menyerahkan kepada warga penerima. Bantuan diberikan dalam berbagai bentuk sesuai dengan pengajuan kebutuhan warga.
"Ini bagian dari program yang dibuat Baznas terkait dengan Baznas peduli atau muzaki peduli duafa sakit, yang secara ekonomi belum sejahtera," ungkapnya usai menyerahkan bantuan.
Penyaluran bantuan biaya hidup diharapkan dapat membantu dan meringankan beban warga kurang mampu. Diharapkan Subagio, agar bantuan yang diberikan Baznas bisa digunakan warga penerima semaksimal mungkin.
"Kedepan, kalau memang memungkinkan, akan kita arahkan ke dalam usaha produktif, untuk membantu warga kurang mampu ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya kedepan," ujar Subagio.
Dikatakannya, Baznas memberikan bantuan tentunya sesuai SOP yang berlaku di Baznas.
"Kita juga berharap kepada saudara-saudara kami para muzakiyang saat ini diberikan kesempatan oleh Allah SWT kelapangan rizki dan kemudahan usaha yang hartanya sudah sampai nisab atau batas minimal harta wajib zakat dan haul atau sudah sampai satu tahun kepemilikan harta agar kiranya dapat berzakat ke Baznas,” tukasnya.
Subagio menambahkan, dengan arah bantuan zakat yang benar, akuntabilitas dan terarah, akan memberikan manfaat dan banyak kemudahan untuk umat sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan dana zakat yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Subagio juga mengajak para muzaki untuk berzakat dengan cara tunai dan non tunai atau via transfer. Untuk transfer, bisa dikirim ke nomor rekening Bank Riau Kepri Syariah 102 20 05520, atau Bank Syariah Indonsia 77 800 700 77 dan mengkonfirmasi ke Baznas Inhil untuk dibuatkan bukti setor zakatnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma sangat mengapresiasi kinerja Baznas Inhil yang terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tentunya kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Baznas Inhil yang terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu,” sebut Edy Indra Kesuma.
Ia berharapa dengan bantuan yang diberikan oleh Baznas Inhil ini dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga pasien.
0 Komentar