Beri Efek Jera Satpol-PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring bagi penjual Minuman Beralkohol

 



TEMBILAHAN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016, Selasa (8/8/2023) sore.


Pelaksanaan sidang Tipiring ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin Hakim tunggal yaitu Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti Iwan Uripno serta di saksikan langsung Penyidik Pegawai negri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir.

Di mana  berdasarkan perda Nomor 11 Tahun 2016 Pelaksanaan sidang tipiring ini tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pelaku melanggar Pasal 26 Ayat (3) huruf b.


"Tersangka terbukti sengaja menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11  pada ," Kata Kasatpol PP Inhil Yuspik SH melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani, S.E.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 2/Pid.C/2023/PN Tembilahan, yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp 500.000  dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kepada tersangka TH.

Febri Syahwani, S.E juga mengatakan Ini merupakan sidang perdana yang di laksanakan Satpol PP Inhil di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat.

"Pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini."Ujarnya


Untuk itu, Febri Syahwani, S.E juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga berkas perkara yang susun ini sampai ke tahap P21.


"tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan,"ungaknya

Febri Syahwani, S.E menambahkan kedepanya akan terus melakukan kerja sama bersama lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Indragiri Hilir.


Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.


Sabtu 5/8/2023 berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak /Toddy, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.**

Posting Komentar

0 Komentar