TEMBILAHAN,- Polres Inhil berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 8 kilogram dan sabu seberat 2,26 gram di Tembilahan dan Pekanbaru.
Pengungkapan itu terangkum dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/8//2023) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
"Pada hari Minggu (23/7) lalu, anggota Sat Narkoba kami memperoleh informasi transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Dari informasi ini, Tim melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.
Setelah penyelidikan didapat data terduga pelaku berinisial BS (26), warga Jalan M Boya Tembilahan Kota.
"Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 26 Juli 2023. Saat diinterogasi BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah pelaku lainnya yakni RJ (21) di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. RJ dan barang bukti satu paket sabu serta ganja turut diamankan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan pendalaman, BS mengaku narkotika jenis ganja masih ada tersimpan di kamar kos miliknya, di Jalan Serayu, Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
"Pada tanggal 27 Juli 2023, Sat Res Narkoba menuju Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan kamar kos milik BS. Disana ditemukan barang bukti 1 buah koper yang didalamnya berisi 8 paket besar narkotika jenis ganja," terang Kapolres Inhil.
Total barang bukti yang diamankan ganja seberat kurang lebih 8 kilogram dan sabu seberat 2,52 gram.
"Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2, dan terancam pidana selama 20 tahun penjara," tambahnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya Press Release ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil ini dapat memberitahukan kepada masyarakat terkait keberhasilan anggotanya.
"Serta menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Inhil," harapnya.(***)
0 Komentar