Perjalanan Mafrion kembali mulus setelah gagal dipecat.Awalnya berhembus kabar bahwa Mafrion telah dipecat dari PKB.
Namun, dibatalkan DPP maka Mafrion, bakal dilantik menjadi Anggota DPR RI.
Sebelumnya sempat keluar pengganti Abdul Wahid dari KPU adalah Hendri, asal Kampar peraih suara terbanyak kelima setelah Aherson.
Seperti di lanagsir Berita Riauterkini.com Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024 Ahad (29/9/2024).
Surat itu dikeluarkan anggal 27 September 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa atas nama H.
Mafirion Daerah Pemilihan Riau II," demikian kutipan isi Surat Keputusan KPU tersebut.Dalam lampiran Surat Keputusan KPU, disebutkan Mafirion menggantikan kembali calon terpilih atas nama Hendri.
Mafirion dinyatakan PKB memenuhi syarat, karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB. (***)
0 Komentar